Hubungi Kami:
(+6221) 4521001, 4520201
Alamat:
Jl. Boulevard Timur Raya, Kelapa Gading
Logo RSGP

Code of Ethics

FOR WHISTLEBLOWING SYSTEM

Kebijakan Pelaporan Pelanggaran RS GADING PLUIT

Di RS GADING PLUIT, kami mengharapkan seluruh karyawan dan pihak terkait untuk bertindak dengan standar profesionalisme dan etika yang tinggi dalam menjalankan bisnis serta kegiatan profesional kami.

Sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, RS GADING PLUIT telah menyusun kebijakan pelaporan pelanggaran (whistleblowing) yang menyediakan jalur aman bagi siapa pun untuk menyampaikan kekhawatiran secara sah. Setiap laporan akan diselidiki secara objektif and ditangani dengan serius. Individu dapat melaporkan praktik ilegal, tidak etis, atau yang mencurigakan, tanpa khawatir akan adanya tindakan balasan atau risiko pribadi.

Apa yang dimaksud dengan Pelaporan Pelanggaran?

Pelaporan pelanggaran adalah pengungkapan sukarela atas perilaku dan praktik yang tidak pantas, tidak etis, atau melanggar hukum oleh manajemen atau karyawan. Ini termasuk bagaimana karyawan, pelanggan, dan investor diperlakukan. Berikut ini adalah contoh umum dari perilaku yang tidak pantas dan dapat dilaporkan, meskipun daftar ini tidak terbatas pada hal-hal berikut:

Siapa yang dapat membuat laporan?

Siapa pun memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran. Kebijakan ini berlaku untuk semua masalah yang melibatkan karyawan RS GADING PLUIT (termasuk mantan karyawan dan tanpa memandang status pekerjaan), pelanggan, pasien, dan pihak-pihak lainnya yang menyediakan layanan kepada Rumah Sakit, termasuk konsultan, vendor, kontraktor independen, agen eksternal, dan/atau pihak lain yang memiliki hubungan bisnis dengan RS GADING PLUIT.

Bagaimana cara membuat laporan?

Kami sangat menghargai setiap laporan pelanggaran dan menangani setiap kekhawatiran dengan serius. Untuk memfasilitasi penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran, bila memungkinkan, mohon siapkan dan sertakan informasi berikut ke dalam Formulir Pelaporan:

PENTING: Pelapor diwajibkan mengungkap informasi kontak pribadi (Nama, Email, dan Nomor Telepon) agar pihak terkait dapat menghubungi pelapor untuk informasi lebih lanjut dalam proses investigasi. Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda (Non-Retaliation Policy).

Bagaimana manajemen menangani laporan Anda?

Setelah meninjau informasi yang dilaporkan, Tim Investigasi / Komite Etik akan berkonsultasi dengan Pimpinan/Direksi yang bertanggung bertanggung jawab dalam mengevaluasi pelaporan dan memutuskan apakah pengungkapan tersebut memerlukan penyelidikan lebih lanjut atau tindakan lain.

Berdasarkan hasil investigasi, tim akan merekomendasikan tindakan yang sesuai kepada Manajemen berdasarkan persetujuan Direktur penanggung jawab laporan.

Perlindungan untuk Pelapor (Non-Retaliation)

RS GADING PLUIT berkomitmen untuk memastikan bahwa semua informasi yang diungkapkan, termasuk identitas pelapor, akan diperlakukan dengan kerahasiaan yang sangat ketat. Semua personel yang bekerja secara langsung atau tidak langsung terkait dengan kasus pelaporan pelanggaran wajib melindungi identitas pelapor dan saksi dari pengungkapan yang tidak sah sebelum, selama, dan setelah penyelidikan.

RS GADING PLUIT juga berkomitmen untuk melindungi pelapor dari segala bentuk pelecehan, pembalasan (retaliasi), viktimisasi, dan penghinaan yang timbul dari pengungkapan yang dilakukan dengan itikad baik.

Dalam situasi tertentu yang bersifat mengikat hukum, identitas pelapor mungkin perlu diungkapkan berdasarkan kebutuhan (misalnya, jika diperlukan untuk bersaksi di pengadilan). Jika hal ini terjadi, manajemen akan berdiskusi dan meminta persetujuan dari pelapor sebelum melanjutkan kasus. Perlindungan akan dicabut jika ditemukan bahwa pelapor juga terlibat dalam tindakan tidak pantas, atau jika pelapor diketahui membuat pengungkapan laporan palsu dengan itikad buruk (fitnah).

Tanggung Jawab Pelapor

Dengan menekan tombol di bawah ini, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Pelaporan Pelanggaran (Code of Ethics) RS GADING PLUIT.